kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur. 2. kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur

 
 2kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur  bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Permendagri ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100. Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Perindustrian d. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Jawaban: D. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Setelah diumumkan, tercatat ada tiga kementerian yang berubah nomenklatur. pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam undang-undang dasar negara . Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam. Ilustrasi: Klasifikasi Kementerian. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamKecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. 1 dan 2 b. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam. Kementerian Dalam Negeri. Di Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menggunakan nama Sekretariat Jenderal sedangkan. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan danprogram pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan. a. oleh Kementerian yang menangani urusan di bidang pendidikan yang memuat data Satdik, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi. 2015, No. 2 dan 3 c. 3. : 1) Kementerian Agama. 3. Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) -. 1)Kementerian. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Download logo kementerian dalam negeri kementerian dalam negeri. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Pasal 11 : Cukup jelas. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Kementerian koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan KOMPAS. Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. 1). Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. 2 dan 3; c. a. urusan pemerintahan dalam rangka. Berbeda dengan kementerian yang nomenklaturnya jelas, sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya apabila akan diadakan reshuffle kabinet ataupun pengangkatan menteri baru. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran. Kementerian tersebut adalah: Kementerian Dalam Negeri. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamSejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi “kementerian” saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Kementerian Keuangan c. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya disebut dengan tegas dalam UUD 1954, dapat diubah Presiden. Namun jumlah seluruh kementerian,baik yang secara nomenklatur disebutkan dalam UUD 1945, maupun kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebut dalam UUD 1945 serta kementerian dalam rangka penajaman, koordinasi dan singkronisasi program pemerintah, paling banyak kementerian tersebut. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas: a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamUrusan pemerintahan nomenklatur. 3 dan 5 (3) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. Nomor 1-3: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Nomor 4-20: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamKementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan b. Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu. Kementerian Perindustrian d. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. b. Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. 1 dan 2 b. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen adalah direktorat jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yangKementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 5 dan 7 e. . 3). 5 dan 7 e. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamangka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan. Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi. republik indonesia tahun 1945. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya,. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintah. daerah pada pemerintah daerah yang menangani urusan bidang pariwisata, memiliki nomenklatur pariwisata dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. 4. Sebutkan nama nama kementerian yang memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian kementerian yang berada di dalam lingkup - 424… nurlita88451 nurlita88451 03. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan. 2 dan 3 c. 6. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. (1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota Tipe B masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. Kementerian Dalam Negeri b. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. . a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. urusan pemerintahan yang nomenklatur. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan keagamaan yang tadinya diurus oleh beberapa Kementerian, kini diurus oleh Kementerian Agama RI berdasarkan Penetapan Pemerintahan No. 1) Kementerian. Kementerian Kelompok II Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. a. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. Kementerian berkedudukan di ibu kota Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu pada pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap Presiden dalam melakukan penyelenggaraan. Kementerian. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. 8. 3 dan 5; d. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. Total ada 38 orang yang terdiri dari 4 menteri koordinator, 30 menteri teknis, serta empat pejabat setingkat menteri. Kementerian Koordinator Mempunyai Tugas Sinkronisasi dan Koordinasi Urusan Kementerian Masing-Masing Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Tweet. Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu. Khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan, menurut Perpres ini, selain memiliki unsur sebagaimana di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. kementerian Kehutanan 7. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Tugas Kementerian dalam Urusan Pemerintahan. dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator. [1] Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun. Di bawah ini yang termasuk ke dalam kementerian yang menangani. Kelembagaaan Pemerintah. 2) Kementerian Keuangan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. PENDAHULUAN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 1 yang. a. Kementerian Agama pada awalnya belum memiliki peraturan yang mengatur tentang sistem organisasi dan tata kerja. a. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya . a. 1. 3) Kementerian Keuangan. Kementrian Kelompok 3 4. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. dengan tembusan kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur. A. a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Yang tidak termasuk dalam kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah? beserta jawaban. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memilikiKementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut. 3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas. 5 S. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam. kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu kementerian. C. Total ada 38 orang yang terdiri dari 4 menteri koordinator, 30 menteri teknis, serta empat pejabat setingkat menteri. Kementerian Dalam Negeri Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. . 1 pt. 3. Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. • Kementerian yang menangani urusan. 2021dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator. BAB I. Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 1 dan 2 b. Kementrian Kelompok 2 3. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5. 2. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegasUrusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam. 2 dan 3 c. 4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik. 15 Januari 2014 Dilihat: 37488. 1)Kementerian. Maka dari itu, berdasarkan PERPRES nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Negara, maka Kementrian Negara Republik Indonesia dapat di klasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya sebagai berikut ini. dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. urusan pemerintahan dalam rangka. 19. 2. Pemerintahan pusat. 3 dan 5 d. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c.